BANGKA BARAT —Rabu 5 Agustus 2026 Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Sariman oleh Polsek Jebus dinilai berbelit-belit. Peristiwa yang dilaporkan sejak 8 Mei 2026 tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan, sementara dua terduga pelaku berinisial RK dan YD dilaporkan masih bebas dan belum ditahan.
Kondisi ini menyulut rasa kecewa dari pihak korban. Sariman menilai proses hukum di Polsek Jebus terkesan lambat dan tidak tegas terhadap para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda A Rohadi Saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui via WhatsApp menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap berjalan. Pihaknya mengklaim saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penetapan pasal yang tepat kalau sudah selesai pasti pelaku di tahan
"Kasus berlanjut, pihak kami masih koordinasi dengan pihak jaksa untuk penerapan pasal. Saya minta waktu paling lama satu minggu, nanti saya kabari," ujar Ipda A Rohadi
Di sisi lain, Sariman secara tegas menyatakan menutup pintu damai atas tindak kekerasan yang dialaminya. Ia berharap Kapolres Bangka Barat turun tangan memberi perhatian khusus agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Tim)



Social Header