BANGKA BARAT - Matapublik.site
Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial RD (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik di lingkungan Rutan Mentok. Kabel dengan panjang sekitar 22 meter itu diketahui telah dipotong dan dicuri oleh pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital negara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap tindak pidana, terlebih yang terjadi di lingkungan fasilitas negara seperti rumah tahanan,” ujar Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas hendak memanaskan mesin genset. Korban mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik telah hilang dan terpotong, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk berat di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti.
“Sinergi antarpolres membuahkan hasil. Barang bukti berhasil diamankan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yos.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi strategis dan fasilitas milik negara.
Humas



Social Header