Palembang, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang ketiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Semen Baturaja, Kamis (6/8/2026).
Sidang kali ini beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tiga terdakwa. Ketiganya masing-masing merupakan mantan Direktur Pemasaran, mantan Direktur Keuangan, serta PT KMM selaku salah satu distributor PT Semen Baturaja.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan sejumlah tanggapan atas dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara dengan nilai mencapai sekitar Rp800 miliar.
Dalam perkara ini, pada masa jabatan para terdakwa tercatat terdapat sebanyak 57 distributor yang memiliki hubungan utang-piutang dagang dengan PT Semen Baturaja.
Para distributor tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu. Salah satunya merupakan distributor yang berasal dari Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang terungkap dalam perkara tersebut, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran dari sejumlah distributor yang belum diselesaikan.
Penyampaian tanggapan JPU terhadap eksepsi menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki proses pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Seluruh dalil, keterangan, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan. Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menyampaikan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red