Jebus - Polemik aktivitas pertambangan di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian. Sejumlah pemberitaan menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai dan mangrove serta mendorong aparat melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, di tengah perdebatan mengenai lingkungan dan penegakan hukum, ada sisi lain yang juga seharusnya menjadi bahan pertimbangan, yakni kondisi perekonomian warga sekitar.
Kepentingan menjaga lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan tentu tidak boleh diabaikan. Tetapi pada saat yang sama, kebijakan terhadap aktivitas pertambangan juga semestinya melihat dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perputaran ekonomi di sekitar lokasi.
Bagi sebagian warga Kampak, persoalannya bukan sesederhana memilih antara “tambang” atau “lingkungan”. Ada keluarga yang memperoleh penghasilan dari aktivitas pertambangan, ada warung yang mendapatkan pembeli, tukang ojek yang memperoleh penumpang, pedagang yang merasakan perputaran uang, serta kegiatan ekonomi lainnya yang ikut bergerak ketika aktivitas masyarakat berlangsung.
Kondisi tersebut bukan sesuatu yang hanya terjadi di Kampak.
Penelitian mengenai tambang inkonvensional di Bangka Belitung yang diterbitkan Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara mencatat bahwa pertambangan rakyat memiliki pengaruh terhadap ekonomi masyarakat pedesaan. Rantai ekonominya bahkan tidak hanya melibatkan penambang, tetapi juga pekerja, pembeli timah serta masyarakat yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa.
Gambaran serupa masih terlihat pada 2026. Pelaku UMKM di Belitung Timur menyebut aktivitas pertambangan timah ikut menggerakkan warung kopi, pedagang, UMKM dan sektor jasa. Ketika aktivitas timah melemah, perputaran ekonomi masyarakat juga ikut terasa sepi.
Fakta tersebut menjadi alasan mengapa masyarakat Kampak meminta persoalan tambang tidak dilihat hanya dari satu sudut pandang.
Meli, warga Dusun Kampak, mengatakan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi turut memberikan pengaruh terhadap penghasilan usaha kecil.
“Kalau aktivitas masyarakat ramai, warung juga ikut ramai. Ada yang membeli makanan, kopi dan kebutuhan lainnya. Bagi kami, perputaran ekonomi seperti itu sangat membantu,” ujar Meli.
Menurutnya, masyarakat kecil tidak berada dalam posisi untuk menentukan seluruh kebijakan pertambangan. Namun mereka menjadi pihak yang langsung merasakan dampaknya apabila aktivitas ekonomi berhenti.
“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, kami tentu berharap semuanya jelas. Tetapi kalau aktivitas dihentikan, masyarakat juga perlu diberikan solusi agar tetap bisa mendapatkan penghasilan,” katanya.
Rudi, warga sekaligus tokoh masyarakat Dusun Kampak, menilai pemberitaan mengenai tambang juga perlu memberikan ruang yang proporsional bagi suara masyarakat yang kehidupannya bersentuhan langsung dengan aktivitas tersebut.
“Bukan hanya pekerja tambang yang mendapatkan penghasilan. Ada warung, tukang ojek dan usaha kecil lainnya yang ikut merasakan perputaran ekonomi,” ujarnya.
Menurut Rudi, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat juga memiliki kebutuhan pembangunan kampung.
Salah satunya adalah kebutuhan terhadap perbaikan tempat ibadah.
Ia mengatakan masyarakat berharap sebagian manfaat ekonomi yang selama ini berputar di lingkungan mereka juga dapat mendukung pembangunan fasilitas sosial, termasuk rehabilitasi mushola dan masjid.
“Di kampung ini masih banyak kebutuhan. Mushola perlu diperbaiki, masjid juga perlu diperhatikan. Kami ingin pembangunan kampung berjalan dan masyarakat juga bisa tetap bekerja,” katanya.
Hal senada disampaikan Haji Amat, tokoh masyarakat Dusun Kampak.
Menurutnya, kondisi salah satu mushola di Kampak saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.
“Kami sangat berharap mushola di Kampak bisa dipugar. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan tempat itu digunakan masyarakat untuk beribadah,” ujar Haji Amat.
Ia berharap persoalan pembangunan tempat ibadah tersebut tidak hanya menjadi wacana.
Menurutnya, masyarakat ingin melihat adanya manfaat nyata bagi lingkungan sosial tempat mereka tinggal.
“Masjid dan mushola itu dipakai masyarakat bersama. Kalau ada kemampuan untuk memperbaiki, tentu kami sangat berharap bisa direalisasikan,” katanya.
Bagi warga, persoalan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat di Kampak saling berkaitan.
Namun, warga juga menyadari bahwa persoalan legalitas dan lingkungan tidak dapat diabaikan.
Karena itu, masyarakat tidak meminta aturan dikesampingkan. Yang mereka persoalkan adalah apabila pemberitaan atau kebijakan hanya berhenti pada narasi penutupan, sementara pertanyaan mengenai nasib ekonomi masyarakat setelahnya tidak mendapatkan jawaban.
Pertanyaan warga kemudian berkembang lebih jauh.
Jika tambang rakyat harus dihentikan, pekerjaan apa yang tersedia bagi masyarakat?
Bagaimana nasib warung, tukang ojek, pedagang dan usaha kecil yang selama ini ikut menikmati perputaran ekonomi?
Dan bagaimana pemerintah memastikan masyarakat memiliki alternatif penghasilan yang nyata, bukan sekadar imbauan untuk mencari pekerjaan lain?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena penelitian dan perkembangan kebijakan di Bangka Belitung sendiri menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat memiliki hubungan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Bahkan pada Juli 2026, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut puluhan koperasi desa/kelurahan mengajukan izin usaha pertambangan timah dengan alasan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, pemerintah sendiri tidak semata-mata melihat persoalan pertambangan dari aspek penindakan, tetapi juga sedang mencari pola agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditempatkan dalam mekanisme yang lebih teratur dan legal.
Karena itu, warga Kampak juga mempertanyakan satu hal yang menurut mereka penting untuk dijawab secara terbuka.
Apakah pihak-pihak yang mendorong agar tambang rakyat di Kampak ditutup benar-benar semata-mata karena kepedulian terhadap lingkungan?
Atau adakah kepentingan lain yang belum diketahui masyarakat?
Pertanyaan itu disampaikan warga bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Mereka justru meminta agar semua pihak yang menyuarakan penutupan tambang membuka alasan, dasar dan kepentingannya secara transparan.
“Kalau memang karena lingkungan, kami ingin tahu persoalannya secara jelas. Kalau ada pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan sampai masyarakat hanya mendengar tambang harus ditutup tanpa tahu bagaimana nasib kami setelah itu,” ujar Rudi.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin persoalan tambang berubah menjadi pertentangan antarwarga.
“Kalau memang ada yang salah, tunjukkan apa yang salah dan bagaimana solusinya. Kalau ada aturan yang harus dipenuhi, masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk mengetahui dan mematuhinya,” katanya.
Di sisi lain, kritik terhadap dampak lingkungan tetap memiliki tempat dalam pembahasan.
Pertambangan memang harus memperhatikan legalitas, keselamatan kerja, tata kelola dan dampak terhadap lingkungan. Penelitian tentang pertambangan timah di Bangka Belitung juga menunjukkan adanya dua sisi yang berjalan bersamaan: pertambangan dapat menjadi sumber penghidupan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan masyarakat Kampak bukanlah memilih salah satu secara membabi buta.
Bukan lingkungan atau ekonomi.
Keduanya harus dibicarakan.
Jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, penindakan tentu menjadi kewenangan aparat. Namun apabila pemerintah mengambil kebijakan penghentian, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai alternatif mata pencaharian.
Sebaliknya, jika masih terdapat ruang bagi pertambangan rakyat melalui mekanisme yang legal, maka persoalan legalitas, pengawasan lingkungan, keselamatan dan kewajiban pemulihan harus menjadi bagian dari tata kelolanya.
Dengan demikian, perdebatan mengenai Kampak tidak berhenti pada pertanyaan “tambang harus ditutup atau tidak”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana menjaga lingkungan tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat, dan bagaimana memberikan ruang ekonomi kepada warga tanpa mengorbankan lingkungan?
Itulah suara yang kini ingin disampaikan masyarakat Kampak.
Mereka tidak meminta hukum diabaikan.
Mereka juga tidak mengatakan lingkungan tidak penting.
Yang mereka minta adalah keberimbangan.
Ada kepastian hukum. Ada perlindungan lingkungan. Ada kesempatan bekerja. Ada pembangunan kampung. Ada perhatian terhadap tempat ibadah. Dan ada solusi nyata apabila aktivitas pertambangan memang harus dihentikan.
Sebab di balik polemik ponton, tambang dan lingkungan, terdapat masyarakat yang setiap hari harus makan, membayar kebutuhan keluarga, menjalankan usaha kecil dan membangun kehidupan di kampungnya.
Kampak bukan hanya tentang tambang.
Kampak adalah tentang manusia yang hidup di sekitarnya.


Social Header